Tampilkan postingan dengan label CPNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CPNS. Tampilkan semua postingan

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan

Rabu, 29 Agustus 2012

Senang rasanya ketika berkunjung ke Kantor Dinas DUKCAPIL tadi, seorang rekan dari bagian tata usaha menyampaikan berita gembira tentang pemberkasan untuk CPNS yang akan diangkat menjadi PNS tahun ini.

Wow!!!  Tiba-tiba muncul kembali semangat untuk membuang huruf C dari rangkaian profesi ini, agar sedikit lebih bebas dan lebih terang. Hahaha.... mungkin semua rekan-rekan seangkatanku berpikir sama, karena jelas, siapa sih yang ingin berlama-lama dinyatakan hanya sebagai "calon". ;)

Ternyata tidak begitu sulit, dalam surat itu hanya ada 5 hal yang perlu dilengkapi :
1. Fotocopy sah Surat Keputusan (SK) CPNS
2. Fotocopy sah STTPL (Sertifikat prajabatan)
3. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Juli 2012 - Juni 2012
4. Surat Keterangan Sehat
5. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas

Empat poin dari antaranya aman, hanya satu hal yang masih tergolong baru bagi seorang CPNS tentunya.... DP3, apa itu DP3?

DP3 atau Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah penilaian terhadap kinerja seorang pegawai negeri sipil yang dilakukan secara periodik oleh pejabat penilai yang berwenang yang bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang objektif dalam pembinaan PNS.

Hmm...saya juga kurang mengerti tujuan yang sebenarnya, tetapi setidaknya itulah tujuan tertulisnya. :D

Dalam DP3 ada 8 unsur yang dinilai, yaitu:
1. Kesetiaan
2. Prestasi kerja
3. Tanggung Jawab
4. Ketaatan
5. Kejujuran
6. Kerjasama
7. Prakarsa
8. Kepemimpinan

Yang paling saya ingat mengenai unsur-unsur ini adalah Kesetiaan harus dapat nilai minimal 91, nggak tau deh apa artinya.. yang jelas beberapa kali membandingkan DP3 rekan-rekan kerja pasti nilai kesetiaannya 91.

Trus ada juga yang bilang, nilai DP3 itu nggak usah tinggi-tinggi, karena tiap tahun harus ada peningkatan nilai, kalau nilainya sudah tinggi, hitung aja berapa tahun lagi usia pensiun, jangan sampai nilai mentok didapat hanya dalam 10 tahun masa kerja padahal pensiunnya 20 tahun lagi, Berabe nantinya..

Thats all tentang DP3 yang saya ketahui saat ini, mudah-mudahan seiring berjalannya waktu saya semakin mengerti tentang makna DP3 yang sesungguhnya.

Yang Jelas.......

Aku melihat 100% ku di Oktober nanti...

Wish me luck...
:)

Nb: bagi yang ingin tau lebih lanjut tentang DP3, saya pikir bisa mengunjungi halaman berikut ini.


Darma Wanita Persatuan

Kamis, 19 April 2012

Hal yang biasa mungkin, ada organisasi di dalam organisasi. Walau hampir semua sudah tau tapi saya merasa harus memberitahu lagi, begini.. Darma Wanita Persatuan itu adalah sebuah organisasi. Yupz... hanya memberitahu itu aja... hehehe...

Setau saya sih..DWP itu adalah organisasi tempat berkumpulnya para isteri Pegawai Negeri. Tapi anehnya begitu terdaftar sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten tercinta ini...langsung saja menjadi anggota DWP itu tercatat sebagai kewajiban. Awalnya agak kesal juga waktu menyanyikan mars DWP, ada lirik-lirik yang saya anggap tidak sesuai, terutama di bagian ini..
          * ......................................
            Reff :  Melaksanakan karya dengan mandiri
                      membina istri pegawai negeri
                      tingkatkan mutu pendidikan
                       ..............................

Nah yang membina istri pegawai negeri itu yang bertolak belakang dengan kenyataan dan masa depan. Jelas-jelas kan kalau saya ini belum menjadi isteri siapapun, dan kebetulan lagi saya memang tidak bercita-cita menjadi istri seorang pegawai negeri. Jadi, ada apa ini? DWP bukanlah organisasi saya...
boleh dong saya keluar dari organisasi yang tidak mencerminkan siapa saya sebenarnya.

Setelah mengikuti 3 (tiga) kali pertemuan DWP di Instansi saya...ibu ketua pernah mengatakan kalau pada Undang-undang nomor sekian tahun sekian (*maap, saya lupa detail undang-undang yang disebutkan beliau) anggota DWP itu bukan lagi hanya istri Pegawai Negeri tetapi juga karyawati.

Okelah, tugas bagi saya untuk mencari undang-undang apa yang dimaksud oleh ibu itu.. berhubung lagi.. mestinya kalau memang peraturan sudah diganti mengapa marsnya belum diganti juga. Kan kurang etis jadinya kalau ternyata dikemudian hari saya ini adalah istri seorang pengusaha, atau istri pegawai PLN, atau mungkin juga istri pegawai Bank Sumut, hehehe... intinya sih masih menjomblo sampai sekarang, tapi nggak salah kan kalau berharap.. Dan mudah-mudahan mars DWP mengerti akan harapan saya..  :)

Bagi teman-teman yang sudah menjadi anggota  DWP... mari kita nyanyikan mars DWP


1. Dharma Wanita Persatuan
Bersatu-padu ikut berjuang
Wujudkan masyarakat adil dan makmur
Sentosa secara merata
Ref: Melaksanakan karya dengan mandiri
Membina istri pegawai negeri
Tingkatkan mutu pendidikan
dan ekonomi, sosial dan budaya

Tercapailah harapan kita
sejahteralah anggota dan keluarga

2. Ikut serta mempersembahkan
Dharma baktinya kepada bangsa
tingkatkan sumber daya insan
lindungi dan hormati hak azasinya
Ref: Melaksanakan karya dengan mandiri
Membina istri pegawai negeri
Tingkatkan mutu pendidikan
dan ekonomi, sosial dan budaya

Tercapailah harapan kita
sejahteralah anggota dan keluarga